<aside> ❓ Disini akan dijelaskan aturan beserta tahap-tahapan apa saja yang harus dilakukan agar dapat mengunggah konten ke seluruh Media Sosial BEM FMIPA 2022, oleh setiap Humas Program Kerja.

</aside>

Siapa yang berhak mengunggah konten ke Media Sosial BEM?

Yang berhak untuk menggunggah konten ke seluruh Media Sosial BEM FMIPA adalah Dinas KOMINFO. Jadi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2022 ini Koordinator Sie Humas program kerja tidak akan dilimpahkan akun Media Sosial BEM lagi. Nanti Sie Humas setiap Program Kerja hanya perlu menyiapkan konten yang ingin diunggah.

Apa saja yang perlu dipersiapkan?

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh Sie Humas Program Kerja, yaitu:

  1. Konten postingan (Gambar/Video) yang didapat dari Sie 3D Program Kerja.
  2. Caption dari setiap postingan yang akan diunggah ke Media Sosial BEM.
  3. Jadwal dari setiap postingan (Tanggal dan Jam).

Bagaimana alur untuk dapat mengunggah postingan di media sosial BEM?

Berikut ini adalah alur untuk mengunggah postingan Program Kerja ke Media Sosial BEM:

  1. Sie Humas program kerja berdiskusi dengan Sie yang bersangkutan pada program kerja tersebut, untuk pembuatan konten postingan.
  2. Jika konten postingan sudah ada, maka selanjutnya Koordinator Sie Humas mengirimkan seluruh konten postingan kepada Dinas Kominfo (Alvin).
  3. Selanjutnya konten postingan akan diperiksa kembali oleh Dinas Kominfo. Jika terdapat hal yang perlu direvisi, maka akan dikembalikan ke pihak panitia. Selanjutnya kembali ke alur nomor 1.
  4. Jika tidak ada revisi pada konten postingan, maka Dinas Kominfo akan mengatur jadwal posting sesuai dengan yang jadwal diberikan oleh pihak Panitia yang bersangkutan.
  5. Jika nantinya ada perubahan terhadap konten postingan yang sudah fix, diharapkan pihak panitia melakukan konfirmasi ke Dinas Kominfo dengan segera.